Postingan

Menampilkan postingan dengan label OJK

Tingkat Pemahaman dan Penggunaan Jasa Keuangan Kian Meningkat

Jakarta - Tingkat Pemahaman dan Penggunaan Jasa Keuangan Kian Meningkat ,  menurut survei tiga tahunan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan adanya kenaikan. Melalui survei nasional literasi dan inklusi keuangan (SNKIL) yang diikuti 9.680 responden dari 34 provinsi di 64 kota kabupaten didapatkan bahwa literasi keuangan mencapai 29,66% atau meningkat dari tahun 2013 yang 21,84%. Begitu pun dengan inklusi keuangan sebesar 67,82% dari survei sebelumnya 59,34%. "Kita targetkan tiap tahun literasi dan inklusi bisa meningkat 2%. Tapi ini naik diatas target semestinya kan 6%. Dalam tiga tahun ini naik menjadi 29,66% dan inklusi 67,82%," kata Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kusumaningtuti S Soetiono di Jakarta, Selasa (24/1). Dirinya pun optimistis target indeks inklusi keuangan yang dicanangkan Pemerintah melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SN...

OJK Investasi Pohon Jati Bisnis Hitam

OJK Investasi Pohon Jati Bisnis Hitam , TEMPO.CO , Kediri - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bisnis investasi tanam pohon jati yang marak di berbagai daerah sebagai bisnis hitam. Masyarakat diminta tak tergoda menanamkan investasi kepada agen yang sempat mencatut nama OJK tersebut. Kepala Kantor OJK Kediri Slamet Wibowo mengatakan bisnis investasi menanam pohon jati yang kerap ditawarkan di berbagai seminar dan iklan media massa memiliki risiko keamanan tinggi. Tim OJK yang telah melakukan penelusuran bisnis tersebut tak menemukan lokasi lahan jati yang dijanjikan. “Kita bubarkan acara mereka di Kediri karena mengandung penipuan,” kata Slamet kepada Tempo , Selasa 24 Mei 2016. Slamet menjelaskan perusahaan investasi tersebut menawarkan kepada masyarakat untuk berinvestasi menanam pohon jati. Dalam ajakan tersebut, masyarakat diminta mendaftar menjadi peserta dengan membayar sejumlah uang dan akan langsung tercatat sebagai pemegang hak tanaman jati di suatu tempat. Di luar itu,...

OJK dan Satgas Waspada Investasi Hentikan Kegiatan 6 Usaha Investasi Ilegal

Jakarta, 11 Januari 2017. OJK dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menemukan enam kegiatan usaha penawaran investasi yang tidak memiliki izin dari otoritas manapun dalam menawarkan produknya yang berpotensi merugikan masyarakat. OJK dan Satgas Waspada Investasi Hentikan Kegiatan 6 Usaha Investasi Ilegal Untuk itu, OJK dan Satgas Waspada Investasi menyatakan keenam perusahaan tersebut sebagai perusahaan investasi yang ilegal dan harus menghentikan kegiatan usahanya untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya konsumen di sektor jasa keuangan. Keenam perusahaan tersebut adalah: PT Compact Sejahtera Group, Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC PT Inti Benua Indonesia PT Inlife Indonesia Koperasi Segitiga Bermuda/Profitwin77 PT Cipta Multi Bisnis Group PT Mi One Global Indonesia Kegiatan keenam perusahaan terse...